Postingan

Menampilkan postingan dari 2017

IMPLEMENTASI PRINSIP ALTER EGO DALAM EGO DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN DI INDONESIA

Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang sering dimanfaatkan oleh Inventor untuk menghasilkan Invensi yang baru. Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi, maka akan meningkatkan pula ilmu pengetahuan dan teknologi  di Indonesia, melalui penelitian dan pengembangan serta penguasaan, pemanfaatan akan tercipta invensi-invensi baru yang kreatif dan lebih maju dari penemuan-penemuan sebelumnya. Pengertian Prinsip Alter Ego adalah prinsip yang meletakkan dasar dasar pengakuan ekonomi maupun hak moral dari pencipta, sehingga pencipta mempunyai hak alamiah untuk memanfaatkan ciptaannya. P rinsip alter ego, pada hakikatnya menempatkan inventor sebagai pihak yang tinggi kedudukannya dan tidak bisa diganggu gugat kepemilikannya terhadap suatu invensi yang diciptakannya , menekankan penghargaan yang tinggi kepada pencipta dengan ciptaannya dan melekat pada diri pencipta. Di Indonesia, penghargaan terhadap hasil karya...