IMPLEMENTASI PRINSIP ALTER EGO DALAM EGO DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN DI INDONESIA

Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang sering dimanfaatkan oleh Inventor untuk menghasilkan Invensi yang baru. Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi, maka akan meningkatkan pula ilmu pengetahuan dan teknologi  di Indonesia, melalui penelitian dan pengembangan serta penguasaan, pemanfaatan akan tercipta invensi-invensi baru yang kreatif dan lebih maju dari penemuan-penemuan sebelumnya.

Pengertian Prinsip Alter Ego adalah prinsip yang meletakkan dasar dasar pengakuan ekonomi maupun hak moral dari pencipta, sehingga pencipta mempunyai hak alamiah untuk memanfaatkan ciptaannya. Prinsip alter ego, pada hakikatnya menempatkan inventor sebagai pihak yang tinggi kedudukannya dan tidak bisa diganggu gugat kepemilikannya terhadap suatu invensi yang diciptakannya, menekankan penghargaan yang tinggi kepada pencipta dengan ciptaannya dan melekat pada diri pencipta.

Di Indonesia, penghargaan terhadap hasil karya baik temuan (invensi) atau ciptaan para peneliti termasuk dalam ringkup perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Hukum harus dapat memberikan perlindungan terhadap hasil karya intelektual, seperti invensi (temuan) maupun hasil ciptaan para peneliti, sehingga dapat terus mampu mengembangkan data kreasi masyarakat, karena dapat memotivasi inventor untuk meningkatkan gasil karya, baik secara kuantitas maupun kualitas untuk mendorong kesejahteraan bangsa dan negara serya menciptakan iklim usaha yang sehat.

Paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan undang-undang diberikan kepada si pendapat/si penemu (uitvinder) atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya, atas permintaanya yang diajukan kepada pihak penguasa, bagi temua baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan sesuatu perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selama jangka waktu tertentu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.[1]

Pengaturan terkait dengan perlindungan bagi inventor dan pemegang paten di Indonesia, dituangkan dalan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten), yang menggantikan Undang-Undang sebelumnya Nomor 14 Tahun 2001. Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Pengertian Invensi menurut UU Paten adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Sedangkan pengertian Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan kedalam kegiatan yang menghasilkan.

Dalam Pasal 10 UU Paten ayat (1) disebutkan bahwa pihak yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau orang yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan, dan Pasal  10 ayat (2) menyebutkan jika invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas invensi dimilik secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan. Dalam Penjelasan UU Paten, yang dimaksud dengan orang yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan midalnya adalah anak dari Pemengan Paten melalui pewarisan. Pasal 10 ini sangat berbeda dengan Pasal 12 UU Paten yang mengatakan bahwa inventor adalah pemberi kerja.

Pasal 12 ayat (1) menyebutkan bahwa Pemegang Paten atas invensi yang dihasikan oleh Inventor dalam hubungan kerja merupakan pihak yang memberikan pekerjaan, kecuali diperjanjikan lain. Dan Pasal 12 ayat (2) menyebutkan Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku terhadap Invensi yang dihasilkan, baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya. Dengan demikian Pasal 10 dalam UU Paten ini dianggap bertentangan dengan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2).

Dalam Pasal 12 UU Paten ayat (3) juga disebutkan mengenai pemberian imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang dihasil invensi tersebut, namun pemegang paten atas invensi yang dihasilkan dalam hubungan kerja adalah inventor yang merupakan pihak yang memberikan pekerjaan, dan bukan karyawan atau peneliti. Sedangkan dalam Pasal 13, disebutkan dalam hal hubungan dinas dengan instansi pemerintah, maka pemegang patennya adalah instansi pemerintah. Dengan demikian kedudukan karyawan/peneliti/periset adalah sebagai pihak yang terlihat memiliki kedudukan lebih rendah dibandingkan pemberi kerja.

Hal ini bertentangan dengan Prinsip Alter Ego yang memberikan kedudukan dan penghargaan yang tinggi kepada karyawan/pegawai peneliti/periset dengan menyatakan bahwa tidak akan mungkin ada dan lahirnya suatu paten tanpa adanya kreasi dari karyawan/pegawai peneliti/periset selaku invemtor dalam kegiatan invensi. Tentu tidaklah adil apabila hak itu kemudian menjadi milik pemberi kerja, hanya karena karyawan/pegawai peneliti/periset menggunakan fasilitas yang diberikan oleh pemberi kerja.

Paten merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual dalam bidang kekataan industri, oleh karena itu berdasarkan Teori Kekayaan Inteletual melekat Hak Moral dan hak Ekonomi kepada orang atau siapa saja yang telah menghasilkan invensi atau penemuan. Hak Kekayaan Intelektual pada dasarnya adalah hasil karya cipta, rasa, dan karsa, yang lahir dari hasi kerja otak. Hak Kekayaan Intelektual merupakan suatu perlindungan terhadap hasil karya manusia, baik hasil karya yang berupa aktifitas dalam ilmu pengetahun, industri, kesustraan dan seni[2], maka seharusnya karyawan/pegawai peneliti/periset pun harus diberikan hak ekslusif atas invensinya tersebut. Tidak cukup apabila hanya diberi imbalan yang dibayarkan berdasarkan jumlah tertentu dan sekaliug, berdasarkan presentase, berdasarkan gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus hadiah atau bonus, atau bentuk lain yang disepakati oleh para pihak, dan hanya pencantuman nama dalam Sertifikat Paten. Pemberian royalti atau imbalan menurut Prinsip Alter Ego pada dasaarnya bukanlah merupakan biaya, tetapi merupakan bentuk penghargaan (reward) terhadap seseorang yang melaksanakan kegiatan invensi, yaitu mengenai kepemilikan hak paten yang diberikan kepada karyawan/pegawai peneliti/periset.

Dengan demikian diharapkan Pemerintah dapat melakukan revisi pada Pasal 12 ayat (1) UU Paten, dimana hak pemegang paten tetap pada penemunya, diselaraskan dengan prinsip alter ego secara tepat yang mengakui kepemilikan otomatis hak paten oleh karyawan/pekerja peneliti /inventor, sehingga dapat mendorong dan meningkatkan semangat para peneliti untuk menghasilkan paten yang pada akhirnya menunjang pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan serta kemajuan bangsa.


DAFTAR PUSTAKA

1.  OK. Sadikin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010Agus Sardjono, Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional, Alumni, Bandung, 2010. 
2.  Ridwan Khairandy, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta, 2013.


[1] OK. Sadikin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010, hal.227.
[2] Ridwan Khairandy, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta, 2013, hal.423

Komentar