IMPLEMENTASI PRINSIP ALTER EGO DALAM EGO DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan
sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang sering dimanfaatkan oleh
Inventor untuk menghasilkan Invensi yang baru. Dengan meningkatnya pertumbuhan
ekonomi, maka akan meningkatkan pula ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia, melalui penelitian dan
pengembangan serta penguasaan, pemanfaatan akan tercipta invensi-invensi baru
yang kreatif dan lebih maju dari penemuan-penemuan sebelumnya.
Pengertian Prinsip Alter Ego adalah prinsip yang
meletakkan dasar dasar
pengakuan ekonomi maupun hak moral dari pencipta, sehingga pencipta mempunyai
hak alamiah untuk memanfaatkan ciptaannya. Prinsip alter ego, pada hakikatnya menempatkan inventor sebagai pihak
yang tinggi kedudukannya dan tidak bisa diganggu gugat kepemilikannya terhadap
suatu invensi yang diciptakannya, menekankan penghargaan yang tinggi kepada
pencipta dengan ciptaannya dan melekat pada diri pencipta.
Di Indonesia, penghargaan terhadap hasil karya baik temuan (invensi) atau
ciptaan para peneliti termasuk dalam ringkup perlindungan HKI (Hak Kekayaan
Intelektual). Hukum harus dapat memberikan perlindungan terhadap hasil karya
intelektual, seperti invensi (temuan) maupun hasil ciptaan para peneliti,
sehingga dapat terus mampu mengembangkan data kreasi masyarakat, karena dapat
memotivasi inventor untuk meningkatkan gasil karya, baik secara kuantitas
maupun kualitas untuk mendorong kesejahteraan bangsa dan negara serya
menciptakan iklim usaha yang sehat.
Paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan undang-undang diberikan kepada
si pendapat/si penemu (uitvinder)
atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya, atas permintaanya yang
diajukan kepada pihak penguasa, bagi temua baru di bidang teknologi, perbaikan
atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan sesuatu perbaikan
baru dalam cara kerja, untuk selama jangka waktu tertentu yang dapat diterapkan
dalam bidang industri.[1]
Pengaturan terkait dengan perlindungan bagi inventor dan pemegang paten di Indonesia,
dituangkan dalan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten),
yang menggantikan Undang-Undang sebelumnya Nomor 14 Tahun 2001. Paten adalah
hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya
di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi
tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Pengertian
Invensi menurut UU Paten adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu
kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau
proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Sedangkan
pengertian Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan kedalam kegiatan yang menghasilkan.
Dalam Pasal 10 UU Paten ayat (1) disebutkan bahwa pihak yang berhak
memperoleh Paten adalah Inventor atau orang yang menerima lebih lanjut hak
Inventor yang bersangkutan, dan Pasal 10
ayat (2) menyebutkan jika invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara
bersama-sama, hak atas invensi dimilik secara bersama-sama oleh para inventor
yang bersangkutan. Dalam Penjelasan UU Paten, yang dimaksud dengan orang yang
menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan midalnya adalah anak dari
Pemengan Paten melalui pewarisan. Pasal 10 ini sangat berbeda dengan Pasal 12
UU Paten yang mengatakan bahwa inventor adalah pemberi kerja.
Pasal 12 ayat (1) menyebutkan bahwa Pemegang Paten atas invensi yang
dihasikan oleh Inventor dalam hubungan kerja merupakan pihak yang memberikan pekerjaan,
kecuali diperjanjikan lain. Dan Pasal 12 ayat (2) menyebutkan Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku terhadap Invensi yang
dihasilkan, baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau
sarana yang tersedia dalam pekerjaannya. Dengan demikian Pasal 10 dalam UU
Paten ini dianggap bertentangan dengan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2).
Dalam Pasal 12 UU Paten ayat (3) juga disebutkan mengenai pemberian imbalan
yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang dihasil invensi tersebut,
namun pemegang paten atas invensi yang dihasilkan dalam hubungan kerja adalah
inventor yang merupakan pihak yang memberikan pekerjaan, dan bukan karyawan
atau peneliti. Sedangkan dalam Pasal 13, disebutkan dalam hal hubungan dinas
dengan instansi pemerintah, maka pemegang patennya adalah instansi pemerintah. Dengan
demikian kedudukan karyawan/peneliti/periset adalah sebagai pihak yang terlihat
memiliki kedudukan lebih rendah dibandingkan pemberi kerja.
Hal ini bertentangan dengan Prinsip Alter Ego yang memberikan kedudukan dan
penghargaan yang tinggi kepada karyawan/pegawai peneliti/periset dengan
menyatakan bahwa tidak akan mungkin ada dan lahirnya suatu paten tanpa adanya
kreasi dari karyawan/pegawai peneliti/periset selaku invemtor dalam kegiatan
invensi. Tentu tidaklah adil apabila hak itu kemudian menjadi milik pemberi
kerja, hanya karena karyawan/pegawai peneliti/periset menggunakan fasilitas
yang diberikan oleh pemberi kerja.
Paten merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual dalam bidang kekataan
industri, oleh karena itu berdasarkan Teori Kekayaan Inteletual melekat Hak
Moral dan hak Ekonomi kepada orang atau siapa saja yang telah menghasilkan
invensi atau penemuan. Hak Kekayaan Intelektual pada dasarnya adalah hasil
karya cipta, rasa, dan karsa, yang lahir dari hasi kerja otak. Hak Kekayaan
Intelektual merupakan suatu perlindungan terhadap hasil karya manusia, baik
hasil karya yang berupa aktifitas dalam ilmu pengetahun, industri, kesustraan
dan seni[2], maka seharusnya
karyawan/pegawai peneliti/periset pun harus diberikan hak ekslusif atas
invensinya tersebut. Tidak cukup apabila hanya diberi imbalan yang dibayarkan
berdasarkan jumlah tertentu dan sekaliug, berdasarkan presentase, berdasarkan gabungan
antara jumlah tertentu dan sekaligus hadiah atau bonus, atau bentuk lain yang
disepakati oleh para pihak, dan hanya pencantuman nama dalam Sertifikat Paten.
Pemberian royalti atau imbalan menurut Prinsip Alter Ego pada dasaarnya
bukanlah merupakan biaya, tetapi merupakan bentuk penghargaan (reward) terhadap seseorang yang
melaksanakan kegiatan invensi, yaitu mengenai kepemilikan hak paten yang
diberikan kepada karyawan/pegawai peneliti/periset.
Dengan demikian diharapkan Pemerintah dapat melakukan revisi pada Pasal 12
ayat (1) UU Paten, dimana hak pemegang paten tetap pada penemunya, diselaraskan
dengan prinsip alter ego secara tepat yang mengakui kepemilikan otomatis hak
paten oleh karyawan/pekerja peneliti /inventor, sehingga dapat mendorong dan meningkatkan
semangat para peneliti untuk menghasilkan paten yang pada akhirnya menunjang
pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan serta kemajuan bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
1. OK. Sadikin, Aspek Hukum Hak Kekayaan
Intelektual (Intellectual Property Rights), Raja Grafindo Persada, Jakarta,
2010Agus Sardjono, Hak Kekayaan
Intelektual dan Pengetahuan Tradisional, Alumni, Bandung, 2010.
2. Ridwan
Khairandy, Pokok-Pokok Hukum Dagang
Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta, 2013.
[1] OK. Sadikin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual
(Intellectual Property Rights), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010,
hal.227.
[2] Ridwan Khairandy, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, FH
UII Press, Yogyakarta, 2013, hal.423
Komentar
Posting Komentar